Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Surat Izin Tidak Masuk Kampus Karena Sakit
Saat seseorang mengalami sakit yang membuatnya tidak bisa masuk ke kampus, penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh institusi pendidikan. Hal ini dilakukan agar absensi yang dilakukan mahasiswa atau siswa dapat diakui dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk itu, berikut adalah prosedur dan tata cara pengajuan surat izin tidak masuk kampus karena sakit yang dapat diikuti:
1. Menghubungi Dosen atau Guru
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi dosen atau guru yang mengajar mata kuliah atau pelajaran yang akan diikuti. Sampaikan kondisi sakit yang dialami dan minta petunjuk mengenai tata cara pengajuan surat izin tidak masuk kampus.
2. Mengisi Formulir Permohonan Izin
Setelah mendapatkan petunjuk dari dosen atau guru, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan izin tidak masuk kampus. Formulir ini biasanya dapat diunduh dari website kampus atau sekolah atau bisa juga diperoleh langsung dari bagian administrasi.
3. Melampirkan Surat Keterangan Sakit
Untuk meyakinkan pihak kampus atau sekolah mengenai kondisi sakit yang dialami, mahasiswa atau siswa perlu melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau puskesmas. Surat ini harus mencantumkan nama lengkap, diagnosa penyakit, serta tanda tangan dan cap dokter yang merawat.
4. Menyerahkan Dokumen ke Bagian Administrasi
Setelah mengisi formulir dan melampirkan surat keterangan sakit, mahasiswa atau siswa perlu menyerahkan dokumen tersebut ke bagian administrasi kampus atau sekolah. Pastikan untuk melakukan pengarsipan dokumen agar dapat dijadikan bukti jika diperlukan di kemudian hari.
Dengan mengikuti prosedur dan tata cara pengajuan surat izin tidak masuk kampus karena sakit secara benar, mahasiswa atau siswa dapat terhindar dari masalah absensi yang tidak diakui. Selain itu, hal ini juga menunjukkan sikap yang bertanggung jawab terhadap proses belajar-mengajar yang sedang dijalani.
Referensi:
1.
2.